ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemilik kendaraan motor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong harus siap berhadapan dengan hukum pidana.
Bahkan bukan hanya pengguna saja, bengkel dan toko-toko penjual sparepart berupa knalpot brong tidak luput dari diburu polisi.
Suara bising memecahkan gendang telinga masyarakat dari knalpot brong motor memang meresahkan.
Apalagi jika suara motor itu masuk hingga perkampungan masyarakat, sering kali masyarakat main hakim sendiri.
Kalau pun tidak, sumpah serapah pun acap kali dilontarkan masyarakat kepada pengguna motor dengan knalpot brong.
Oleh karena itu, aparat kepolisian khususnya kini tengah meneggakkan aturan akan menindak pemilik kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong.
Bukan cuma pemilik atau pengguna saja, penjual seperti toko sparepart motor pun didatangi polisi.
Tujuannya tentu saja agar toko-toko sparepart motor tidak menjual knalpot brong.
Penegakkan aturan soal pemilik kendaraan motor dilarang menggunakan knalpot brong sudah mulai terlihat di beberapa daerah.
BACA JUGA:Timbulkan Suara Bising, Polisi Sita Ratusan Knalpot Brong
Di Muara Enim, Polres Muara Enim bersama Kodim 0404 dan Subdenpom Muara Enim pada Senin 22 Januari 2023 melakukan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Hasilnya, beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan yang bikin resah masyarakat itu langsung ditilang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH mengatakan, razia kendaraan knalpot brong dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.