Kedua, bahasa daerah.
Bahasa daerah juga terancam punah digilas zaman.
Padahal bahasa daerah termasuk warisan budaya tak benda yang dimiliki masyarakat.
BACA JUGA:Lewat Kuis, Madrasah Ini Motivasi Siswanya Belajar Bahasa Arab
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, telah merangkum bahwa lebih dari 820 bahasa daerah digunakan masyarakat sehari-hari di Indonesia.
Dari sebanyak itu, terdapat 38 jenis bahasa daerah semi resmi.
Letak memprihatinkan adalah bahwa saat ini banyak generasi muda lebih senang menggunakan bahasa gaul kekinian dibanding melestarikan bahasa daerah.
Parahnya lagi, sebagian orang dewasa juga sudah ikut ikutan berbahasa gaul mengikuti anak muda.
BACA JUGA:Inilah Huruf Ulu, Warisan Budaya Non Benda yang Akan Dijadikan Mulok di Sekolah
BACA JUGA:Pacu Pariwisata, Bukit Asam Dorong Kreatifitas Pelaku Budaya dan Kesenian Lokal
Jadi, bahasa daerah sangat terancam puna digilas zaman, padahal masuk warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan.
Ketiga, tenggang rasa.
Tenggang rasa itu perilaku masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
Sehingga masuk kategori warisan budaya tak benda.
BACA JUGA:Kegiatan Oktober Ceria dengan Tema “Melukis Budaya, Literasi, Olahraga dan Seni”
BACA JUGA:Cuma 37 Menit dari Kota, Hutan Larangan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya Pagaralam