ENIMEKSPRES.CO.ID – Calon jamaah haji tahun 2024 M/1445 H mesti memahami 2 aturan baru soal pelunasan.
Sebab, 2 aturan baru soal pelunasan ini tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pertama, setiap calon jamaah haji yang sudah masuk kuota keberangakatan, harus terlebih dahulu memeriksakan kesehatan.
Nah, hasil pemeriksaan kesehatan itu kemudian harus diserahkan ke bank penerima setoran haji bersamaan dengan setoran pelunasan.
Tanpa menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan, petugas bank penerima setoran haji tidak bisa memproses biaya pelunasan.
Aturan ini tidak ada di musim haji sebelumnya.
Kedua, sisa pelunasan boleh dicicil.
Tapi, proses mencicil masih dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan.Misalnya begini, setoran awal di rekening per jamaah sudah ada Rp25 juta.
BACA JUGA:Pengumuman dari Kemenag: Calon Jamaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan, Ini Sistem Baru
Kalau besaran biaya haji di Embarkasi Palembang Rp53 juta, artinya masih kurang Rp28 juta lagi.
Nah, yang Rp28 juta itulah, boleh dicicil tapi masih dalam waktu pelunasan.
Untuk calon jamaah haji reguler masa pelunasan mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Besaran biaya haji dan masa pelunasan untuk musim keberangkatan haji tahun 2024 M/1445 H telah sah dikeluarkan.
BACA JUGA:Unik dan Pertama di Indonesia, Daftar Usai Musim Panen Tembakau, Sekampung Berangkat Haji