Selain calon jamaah haji yang sudah masuk kuota keberangkatan, calon jamaah haji yang masuk kuota cadangan juga mesti melakukan pelunasan.
Termasuk pula bagi calon jamaah haji prioritas lanjut usia (lansia), agar melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Sah! Pesawat Garuda Siap Bawa 104.172 Jemaah Haji Reguler ke Tanah Suci
Kata Anna, daftar calon jamaah haji tahun 2024 M/1445 H sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama.
Bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui apakah namanya atau anggota keluarganya sudah masuk kuota keberangkatan haji tahun atau masuk cadangan, dapat dilihat di Pusaka SuperApps milik Kementerian Agama.
Bahkan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui daftar nama calon jamaah haji, kata Anna, kuota itu sudah ada di seluruh Kantor Kementerian Agama Wilayah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara, selain embarkasi Palembdang dan Jakarta, dalam Keppres itu juga juga ditetapkan biaya haji dari embarkasi lain.
BACA JUGA:Dirjen PHU Kepada Panitia Haji: Hibahkan Diri Tanggalkan Identitas di Kantor
Embarkasi Medan Rp51.145.139, embarkasi Aceh Rp49.995.870, embarkasi Batam Rp53.833.934, embarkasi Padang Rp51.739.357, embarkasi Surabaya Rp60.526.334, embarkasi Solo Rp58.562.008.
Kemudian, embarkasi Balikpapan Rp56.510.444, embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105, embarkasi Lombok Rp58.630.888, embarkasi Makasar Rp60.249.355, dan embarkasi Kartajati Rp58.498.334.
Diketahui, pada msuim haji 2024 M/1445 H, Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 241.000 jamaah.
Rinciannya, 221.000 kuota normal, sedangkan 20.000 jamaah lagi hasil penambahan. (*)