3. Merupakan seorang buruh/pekerja yang terkena PHK sehingga membutuhkan konpensasi pekerja bukan seseorang yang menerima upah.
4. Bukan prajurit TNI, Anggota Polri, Pelaku Usaha Mikro & Kecil, Kepala Desa atau perangkat desa, Anggota DPRD, Direksi/Komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bersama Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan
5. Setiap NIK dalam 1 KK maksimal penerima Kartu Prakerja hanya 2 NIK saja.
Nah itulah beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program prakerja dari pemerintah.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! (*)