MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Suara bising knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda 2 kerap meresahkan penggun jalan dan pemukiman warga yang dilintasi.
Pasalnya, suara keras dari knalpot brong tersebut bikin semua orang kaget dan risih.
Untuk mencegah penggunaan knalpot brong atau racing, Satlantas Polres Muara Enim memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah bengkel variasi motor.
Pemasangan knalpot brong bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp250 ribu.
BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Muara Enim, Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatlantas, AKP Suwandi, mengatakan pihaknya telah melakukan imbauan secara door to door kepada pemilik bengkel dan variasi sepada motor.
Pemilik bengkel diimbau tidak melayani dan menjual pemasangan knalpot brong atau racing.
Lanjutnya, aturan larangan menggunakan knalpot brong atau racing tersebut tertuang dalam UULAJ No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat 3.
Kata dia, suara bising knalpot brong tersebut sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat terutama di pemukiman padat penduduk.
BACA JUGA:Himbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Muara Enim
“Knalpot brong atau racing tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kasatlantas, Minggu 7 Januari 2023
"Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," imbuhnya.
Oleh kerena itu, pihaknya dengan cara humanis memberikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel maupun variasi untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak standar.
Tujuannya, agar tercipta suasana yang aman dan tertib pada masyarakat.