Saat kembali ke rumah persinyalan dan mulai melakukan penyelidikan, pelaku tiba-tiba kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario yang diketahui milik pelaku serta palu berwarna oranye hitam," jelas Kapolsek, Selasa 28 November 2023.
"Pihak PT KAI mengalami kerugian lebih kurang empat juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang," lanjut Kapolsek.
Atas laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Team Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
BACA JUGA:Tim Puma Polsek Gelumbang Bekuk Perampok Alfamart, Nih Tampang 3 Pelakunya
Tidak membutuhkan waktu lama, anggotanya berhasil mengamankan satu orang pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan objek yang dicuri outdoor AC.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukas Kapolsek. (*)