Bagi masyarakat yang berminat membeli motor listrik subsidi, inilah saat yang tepat karena kuota masih ada sekitar 190 ribu unit.
Persyaratan juga semakin mudah, cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, usia minimal 18 tahun dan warna Negara Indonesia.
Artinya, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapat motor listrik subsidi, tapi terbatas untuk satu kali pembelian saja bagi setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa Kartu Tanda Penduduk. (*)