ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebulan sudah aturan baru distribusi motor listrik subsidi, tapi perkembangan penjulannya belum terlalu signifikan.
Padahal Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 06 tahun 2023 Jo No 21 Tahun 2023.
Aturan itu sangat meringankan bagi masyarakat yang ingin beli motor listrik subsidi.
Jika sebelumnya atau sejak Maret 2023 syarat penerima subsidi motor listrik terbatas kepada masyarakat pelanggan listrik 450-900 watt.
BACA JUGA:Sudah Banyak Mengaspal, Ini 5 Motor Listrik Keluaran Uwinfly Terbaru
Lalu penerima kredit usaha rakyat atau karyawan swasta penerima upah subsidi saja, maka sejak September 2023 semua masyarakat memiliki hak yang sama.
Syaratnya dilonggarkan menjadi warga Negara Indonesia, usia minimal 18 tahun serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya saja NIK tersebut di samping terkoneksi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) juga harus terkoneksi ke situs sisapira.id yang ditunjuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BACA JUGA:Catatan! Ini 5 Istilah Teknis Sepeda Motor Listrik yang Perlu Anda Ketahui
Dan pembelian hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja untuk setiap satu NIK.
Nah, sudah sebulan aturan baru motor listrik subsidi, bagaimana perkembangan penjualannya?
Berdasarkan sisapira.id, situs resmi seputar informasi motor listrik subsidi, kuota tersisa hingga Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 16.57 WIB masih sebanyak 194.364 unit.