Ingin Menghapus Data Diri di Pinjol? Begini Caranya

Selasa 26-09-2023,15:27 WIB
Reporter : Sigit Eko R
Editor : Melina

BACA JUGA:Hati-hati! Teror Pinjol Ilegal, Berani Mentransfer Uang Tanpa Sepengetahuan Korban

BACA JUGA:Pinjol JULO Tawarkan Bunga Rendah Dengan Tenor Panjang, Limit Hingga Rp 15 Juta

3. Hubungi Call Center

Jika masih mendapatkan tagihan pembayaran meski utang telah dibayar penuh.

Dapat menghubungi call center dari penyedia pinjaman onlinenya dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti bahwa sudah melakukan pelunasannya.

Agar penghapusan data supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

pinjaman online legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab ketika peminjam memiliki permasalahan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Pinjol Terpercaya dan Mudah Cair

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Pinjol SPinjam Bisa Jadi Pilihan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

4. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta perlindungan apabila merasa sudah tidak aman lagi dan sudah mendapat ancaman dari DC pinjol.

Langkah terakhir ini dapat dilakukan sebagai opsi terakhir jika langkah-langkah di atas tidak berhasil membuat jauh dari teror meskipun sudah tidak memiliki tagihan. (*)

Kategori :