Untuk diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)
Untuk diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)