Secara rinci, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bersama Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selama pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan klaim JHT berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yaitu, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat mengajuan klaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
BACA JUGA:Gak Usah Resign! Begini Cara Mencaikan BPJS Ketenagakerjaan Online
Pada kesempatan yang sama, Ruszian Dedy juga mengingatkan kepada pekerja sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.