Sebagai bentuk keseriusan memperbanyak fasilitas SPBKLU, telah ditandatangani kerja sama Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Rachmat yakin, kerja sama dalam meperbanyak SPBKLU ini bukan hanya akan berdampak pada perubahan besar dan kemajuan tapi juga akan lebih cepat lagi memperbanyak ekosistem kendaraan motor listrik.
BACA JUGA:Harga Murah, Kualitas Mewah! Ini Spesifikasi Sepeda Motor Listrik Viar NX, Memiliki Fitur Serba Ada
Seperti diketahui, Pemerintahsangat optimis motor listrik subsidi ke depan akan laris manis di masyarakat sebagaimana motor listrik non subsidi yang laku keras.
Apalagi dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, kesempatan untuk membeli motor listrik subsidi gak seribet dulu lagi.
Kali ini, asalkan usia minimal 18 tahun, warga Negara Indonesia, dan memilki Nomor Induk Kependudukan, sudah bisa mendapat motor listrik subsidi untuk satu kali pembelian.
Pemerintah yakin, mengingat animo masyarakat beralih ke motor listrik cukup tinggi, sisa kuota sekitar 197 ribu unit akan terserap habis hingga ke akhir tahun.
BACA JUGA:Kenapa Motor Listrik Non Subsidi yang Laris Manis? Oh Ternyata Ini Penyebabnya
Begitu juga untuk target di 2024 mendatang, dana Rp 350 miliar yang disiapkan Pemerintah untuk mensubsidi motor listrik akan terserap hingga minimal 95 persen sampai akhir tahun. (*)