BACA JUGA:Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Tiga, Pilih Viar SSA—RE4 Aja Ya! Ini Spesifikasinya
"Di luar negeri kecepatannya dibatasi, biasanya ikut kerumunan pejalan kaki di lalu lintas, tidak di jalan raya," kata Firman beberapa waktu lalu di Jakarta.
Firman mengatakan, infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum mampu mengakomodasi penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat.
Namun, dia menegaskan, tidak bisa membenarkan jika ada pengendara sepeda listrik memilih untuk turun ke jalan raya dan berbaur bersama kendaraan bermotor.
“Nantinya akan turun ke jalan, Itu bahayanya," ujarnya.
BACA JUGA:Yuk Simak Dulu! Mending Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Ini Pertimbangannya
Firman juga meminta masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli e-bike untuk keluarganya, terutama anak kecil.
Ia menambahkan, jika anak-anak dibiarkan mengendarai e-bike di jalan raya, maka risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.
Persyaratan mengendarai sepeda listrik PM 45 Tahun 2020 juga mengatur syarat penggunaan sepeda listrik sesuai Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib mematuhi ketentuan:
BACA JUGA:Sungguh Mempesona! Yuk Kenali Spesifikasi Sepeda Listrik Roda Tiga SSA—RE4 dari VIAR
1. Memakai helm
2. Usia pengguna minimal 12 (dua belas) tahun
3. Tidak diperbolehkan membawa penumpang, kecuali e-bike dengan kursi penumpang
4. Tenaga mesin tidak boleh diubah, yang dapat meningkatkan kecepatan
BACA JUGA:Lagi Cari Sepeda Listrik Roda 3, Pacific Crosser Electric Patut Dipilih, Ini Spesifikasinya