Bukan Termasuk Sepeda Motor, Lalu Dimana Seharusnya Sepeda Listrik Digunakan? Berikut Jawabannya
ENIMEKSPRES.CO.ID - Sepeda listrik (e-bike) dilarang untuk digunakan disembarangan tempat, seperti di jalan raya.
Hal tersebut sesuai aturan sebagaimana peraturan pemerintah melalui kementerian terkait.
Larangan tersebut erat kaitannya dengan keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri.
Di mana, sesuai aturannya, kawasan keberdayaan sepeda listrik hanya boleh di tempat wisata.
BACA JUGA:Mending Pilih Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangan Keduanya
Atau boleh juga digunakan di kawasan permukiman, dan tidak boleh di jalan raya yang tentunya ramai lalu lintas kendaraan bermotor.
Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.
Namun sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan “tertentu”, karena tidak ada zona SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt untuk Anak dan Perempuan, Harga Rp2-3 Juta
Ditegaskan pula, sepeda listrik hanya dapat dikendarai pada jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan dapat digunakan oleh orang dewasa.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi pun mengamini pelarangan e-bike atau sepeda listrik di jalan raya.
Ia mengatakan sepeda listrik tidak cocok untuk lalu lintas jalan raya.
Diyakini bahwa hal tersebut berbahaya dan dapat mengintai di setiap penggunanya.