Namun, dia menegaskan, tidak bisa membenarkan jika ada pengendara sepeda listrik memilih untuk turun ke jalan raya dan berbaur bersama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Roda Tiga SSA—RE4 dari VIAR Terbaru, Sungguh Mempesona!
BACA JUGA:6 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt untuk Anak dan Perempuan, Harga Rp2-3 Juta
“Nantinya akan turun ke jalan, Itu bahayanya," ujarnya.
Firman juga meminta masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli e-bike untuk keluarganya, terutama anak kecil.
Ia menambahkan, jika anak-anak dibiarkan mengendarai e-bike di jalan raya, maka risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.
Persyaratan mengendarai sepeda listrik PM 45 Tahun 2020 juga mengatur syarat penggunaan sepeda listrik sesuai Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA:Mending Pilih Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangan Keduanya
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib mematuhi ketentuan:
1. Memakai helm
2. Usia pengguna minimal 12 (dua belas) tahun
3. Tidak diperbolehkan membawa penumpang, kecuali e-bike dengan kursi penumpang
BACA JUGA:Indobike Akasia, Sepeda Listrik Roda Tiga Ada Pedal Manual, Mantap Tetap Bisa Gowes
BACA JUGA:2 Pilihan Sepeda Listrik Roda Tiga Bisa Gowes Murah, Asyik Tuh, Langsung Angkut Aja!
4. Tenaga mesin tidak boleh diubah, yang dapat meningkatkan kecepatan