Sepeda Listrik atau E-Bike Bukan Sepeda Motor! Dimana Seharusnya Digunakan? Ini Penjelasannya

Senin 11-09-2023,12:34 WIB
Reporter : Melina
Editor : Melina

Namun, dia menegaskan, tidak bisa membenarkan jika ada pengendara sepeda listrik memilih untuk turun ke jalan raya dan berbaur bersama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Roda Tiga SSA—RE4 dari VIAR Terbaru, Sungguh Mempesona!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt untuk Anak dan Perempuan, Harga Rp2-3 Juta

“Nantinya akan turun ke jalan, Itu bahayanya," ujarnya. 

Firman juga meminta masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli e-bike untuk keluarganya, terutama anak kecil. 

Ia menambahkan, jika anak-anak dibiarkan mengendarai e-bike di jalan raya, maka risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi. 

Persyaratan mengendarai sepeda listrik PM 45 Tahun 2020 juga mengatur syarat penggunaan sepeda listrik sesuai Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut: 

BACA JUGA:Cara Ampuh Usir Tikus Dijamin Gak Balik Lagi! Cukup Modal Daun Jeruk Nipis dan Kulit Jeruk, Begini Membuatnya

BACA JUGA:Mending Pilih Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangan Keduanya

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib mematuhi ketentuan: 

1. Memakai helm 

2. Usia pengguna minimal 12 (dua belas) tahun 

3. Tidak diperbolehkan membawa penumpang, kecuali e-bike dengan kursi penumpang

BACA JUGA:Indobike Akasia, Sepeda Listrik Roda Tiga Ada Pedal Manual, Mantap Tetap Bisa Gowes

BACA JUGA:2 Pilihan Sepeda Listrik Roda Tiga Bisa Gowes Murah, Asyik Tuh, Langsung Angkut Aja!  

4. Tenaga mesin tidak boleh diubah, yang dapat meningkatkan kecepatan 

Kategori :