ENIMEKSPRES.CO.ID - E-bike atau yang biasa kita kenal dengan sepeda listrik ternyata tidak bisa digunakan dimanapun.
Terdapat peraturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik karena berkaitan dengan keselamatan pengguna, yang dilansir dari artikel cnnindonesia.com.
Sesuai aturan, wilayah kerja sepeda listrik sangat terbatas, yakni hanya di kawasan wisata atau pusat pemukiman, bukan di jalan raya.
Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.
BACA JUGA:Sungguh Mempesona! Yuk Kenali Spesifikasi Sepeda Listrik Roda Tiga SSA—RE4 dari VIAR
BACA JUGA:Yuk Simak Dulu! Mending Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Ini Pertimbangannya
Namun sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan “tertentu”, karena tidak ada zona SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Ditegaskan pula, sepeda listrik hanya dapat dikendarai pada jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan dapat digunakan oleh orang dewasa.
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi pun mengamini pelarangan e-bike atau sepeda listrik di jalan raya.
Ia mengatakan sepeda listrik tidak cocok untuk lalu lintas jalan raya.
BACA JUGA:Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Tiga, Pilih Viar SSA—RE4 Aja Ya! Ini Spesifikasinya
Diyakini bahwa hal tersebut berbahaya dan dapat mengintai di setiap penggunanya.
Di luar negeri kecepatannya dibatasi, biasanya ikut kerumunan pejalan kaki di lalu lintas, tidak di jalan raya, kata Firman beberapa waktu lalu di Jakarta.
Firman mengatakan, infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum mampu mengakomodasi penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat.