BACA JUGA:4 Fakta Tentang Motor Listrik Menghambat Indonesia Bebas Polusi
Kemungkinan itu adalah:
1. Motor listrik tersebut ada kerusakan, tapi sang pemilik tidak memahami bagaimana dan kemana harus melakukan perbaikan, sehingga lebih memilih jalan pintas dengan cara dijual.
2. Sang pemilik terpaksa harus menjual motor listrik yang sudah sempat dinikmatinya karena terdesak kebutuhan dana segar.
3. Kemungkinan berikutnya adalah motor listrik tersebut sudah dimiliki di atas 5 tahun.
BACA JUGA:Tak Kunjung Realisasi, Ada Apa Dengan Motor Listrik Subsidi? yang Seken Sudah Banyak
Sebab, sebagaimana diketahui, motor listrik di Indonesia sudah mulai dijual bebas di pasaran sejak tahun 2018 atau 2019.
4. Bisa saja motor listrik itu dijual, sehingga menjadi motor bekas dan uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk membeli motor listrik baru, keluaran terbaru.
5. Kemungkinan kelima ini adalah mereka yang sudah terlanjur membeli motor listrik merasa kurang nyaman, sehingga memutuskan untuk menjualnya dan kembali ke motor roda dua konvensional berbahan BBM.
6. Berikutnya adalah, bisa saja karena sang pemilik merasa repot dengan urusan mengisi daya baterai, karena motor listrik yang tak bisa jauh dari pengecasan.
BACA JUGA:Motor Listrik Ion M1 S Punya Top Speed 105 km/Jam dan Jarak Tempuh 150 Km! Yuk, Intip Spesifikasinya
Pemilik bisa saja merasa repot karena fasilitas pengisian daya untuk umum diluaran masih sangat terbatas, sedangkan jika pengecasan di rumah, harus memerlukan daya listrik yang besar.
Diketahui, motor listrik di Indonesia akan dijadikan kendaraan masa depan.
Banyak alasannya seperti, motor listrik dinilai paling minim gas karbon.
Ini sejalan dengan program Pemerintah yang akan mewujudkan Indonesia bebas karbon pada tahun 2060.
BACA JUGA:Baru Aja Booming, Kok Sudah Banyak Dijual Motor Listrik Bekas? Ini 6 Kemungkinannya