Tak Kunjung Realisasi, Ada Apa Dengan Motor Listrik Subsidi? yang Seken Sudah Banyak

Minggu 10-09-2023,21:30 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : RENSI

Kendaraan roda dua bertenaga baterai berbasis listrik berupa roda dua atau biasa disebut motor listrik, mulai terasa banyak dijual di pasaran sejak tahun 2019. 

Tunggangan kuda besi yang diklem ramah lingkungan ini semakin menggema gaungnya dalam setahun terakhir. 

Puncaknya, pada Maret 2023 pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan dengan mengalokasikan dana negara sekitar Rp 4 triliun untuk mensubsidi sebanyak 200 ribu unit motor listrik dengan Rp 7 juta rupiah per unit. 

Dalam 2-3 bulan terakhir, gemanya seolah tak terbendung lagi pasca lahirnya Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Kenapa Tikus Jangan Dibunuh? Ini 2 Alasannya, Cukup Usir Pakai Daun Jeruk Nipis dan Kulit Jeruk, Ini Caranya

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Motor Listrik Menghambat Indonesia Bebas Polusi

Menariknya dalam Permen itu, masyarakat hanya cukup menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saja, sudah bisa mendapat motor listrik subsidi yang realisasinya tinggal beberapa hari lagi. 

Bukan hanya motor listrik yang disubsidi saja, yang tak subsidi pun menjamur dijual di dealer-dealer dengan harga bersaing. 

Tapi di satu sisi, belakangan ini sudah banyak pula dijual motor listrik bekas. 

BACA JUGA:Sudah Semester V Namun Rela Tinggalkan Unsri dan Pilih STTD-PTDI, Ternyata Ini Alasan Akbar

BACA JUGA:Lebih Cepat Cair dari KUR ! Pinjam Uang Tunai 100 Juta Dari Power Cash Bisa Lewat Livin Mandiri

Pertanyaannya, kenapa baru saja, tapi motor listrik bekas sudah banyak dijual?

Kemungkinan itu adalah: 

1. Motor listrik tersebut ada kerusakan, tapi sang pemilik tidak memahami bagaimana dan kemana harus melakukan perbaikan, sehingga lebih memilih jalan pintas dengan cara dijual. 

2. Sang pemilik terpaksa harus menjual motor listrik yang sudah sempat dinikmatinya karena terdesak kebutuhan dana segar. 

BACA JUGA:Motor Listrik Gak Laku? Bisa Jadi Iya, Ini 4 Fakta Tak Terbantahkan

Kategori :