BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Jumlah pinjaman individu yang dihimpun AdaKami juga mencapai 3,63 juta pengguna.
AdaKami berkomitmen untuk membantu masyarakat dan komunitas mewujudkan impian mereka di semua tahap kehidupan.
“Kami melanjutkan konsep kehidupan yang lebih baik, jalur kredit dan pilihan keuangan ada di ujung jari Anda" adalah moto AdaKami.
AdaKami adalah platform pinjol lokal yang menawarkan pinjaman (kredit) tanpa jaminan.
BACA JUGA:Segera Lakukan Hal Ini Jika WhatsApp Kamu Diteror Pinjol Ilegal
AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah badan hukum Indonesia yang berlisensi dan diatur oleh OJK.
Hal ini sejalan dengan tujuan mencapai inklusi ekonomi dan memberikan solusi kepada masyarakat Indonesia melalui inovasi dan pendidikan.
AdaKami menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi untuk menciptakan pelayanan yang cepat, akurat dan optimal.
Di sisi lain, agar tidak tertipu oleh perusahaan pinjol ilegal atau bodong, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak terdaftar.
Jangan sampai tergiur dengan pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga mengimbau masyarakat menghindari penggunaan pinjaman konsumen karena hanya akan membebani perekonomian di masa depan.
Membeli suatu produk tidaklah penting dan hanya dari sudut pandang gaya hidup.
Di sisi lain, soal pinjol yang akhir-akhir ini semakin marak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situsnya mui.or.id menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.