Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, “adh dhararu yuzal” kemudharatan harus dihapuskan.
Sedangkan, “jalbun nafi wadafu adh dharar” menarik yang manfaat dan menghindarkan mudharat harus diutamakan.
Soal Pinjol berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya.
Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut. (*)