Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Jumat 08-09-2023,11:18 WIB
Reporter : Welly
Editor : Selva

• Tidak memiliki identitas administrator dan alamat kantor  tidak jelas 

• Minta akses ke semua data pribadi  di perangkat peminjam 

• Penagih tidak memiliki sertifikat Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Sementara itu, perusahaan  pinjaman online yang sah atau Legal memiliki kriteria sebagai berikut: 

• Terdaftar/ berizin  OJK 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangani 5 Perkara Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Pinjaman legal tidak pernah ditawarkan melalui saluran komunikasi swasta 

• Sebelum meminjam, calon konsumen akan diseleksi terlebih dahulu 

• Bunga atau biaya pinjaman yang transparan 

• Peminjam yang gagal membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk  daftar hitam di pusat data Fintech  sehingga peminjam tidak dapat meminjam uang ke platform fintech lain. 

BACA JUGA:Kelebihan dan Kelemahan antara KUR dan Pinjol, Simak Dulu di Sini Sebelum Mengajukan!

• Ada layanan pengaduan 

• Anda memiliki identitas  dan jabatan manajer yang jelas 

• Hanya izinkan kamera, mikrofon, dan akses lokal di perangkat peminjam 

• Pihak penagih harus memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt untuk Anak dan Perempuan, Harga Rp2-3 Juta

Kategori :