ENIMEKSPRES.CO.ID - Ada 11 fakta menarik seputar program 1 KTP 1 motor listrik subsidi yang tidak banyak rakyat tahu.
Akhir-akhir ini gerakan mengajak masyarakat atau rakyat agar beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan semakin gencar dilakukan Pemerintah, khususnya kendaraan roda dua yaitu motor listrik.
Lantas, kenapa Pemerintah begitu jor-joran dengan program ini?
Berikut 11 fakta menarik seputar program 1 KTP 1 motor listrik subsidi yang tidak banyak rakyat tahu:
1. Digemborkan pemerintah sejak 2019.
Pemerintah mulai efektif mengimbau masyarakat agar beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, khususnya motor listrik, tapi masyarakat belum antusias.
2. Gerakan massif dan Pemerintah lebih serius yang ditandai dengan kesanggupan Pemerintah mensubsidi sebesar Rp 7.000.000 per unit bagi masyarakat yang berminat.
3. Sebagai bentuk serius itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur soal teknis pemberian subsidi, baik bagi masyarakat maupun bagi produsen selaku penerima.
BACA JUGA:Mau Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor? Waspada, Jangan Mau Dibohongi
4. Untuk tahun anggaran 2023, Pemerintah menyiapkan sebanyak 200.000 unit motor listrik, dan launching program ini dilakukan pada awal Maret 2023.
5. Setelah sekitar 5 bulan berjalan, program dinilai gagal.
Buktinya, hingga akhir Agustus 2023 masih ada sekitar 197 ribu unit motor listrik yang belum terserap ke masyarakat.
6. Salah satu biang kerok penyebab kegagalan itu karena persyaratan bagi masyarakat yang dinilai terlalu ketat.