ENIMEKSPRES.CO.ID - Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Siapkan 800.000 Unit Motor Listrik Subsidi, Begini Cara Mendapatkannya.
Ini kesempatan yang jangan dilewatkan begitu saja bagi kamu yang ingin memiliki motor listrik.
Karena dalam program 1 KTP 1 motor listrik ini masyarakat atau konsumen tidak perlu membeli motor listrik dengan harga full.
Soalnya Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta.
BACA JUGA:Waspadai 2 Modus Ini Saat Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi Ya
Jadi yuk siap-siap jika ingin punya motor listrik, karena kuota motor listrik yang disiapkan oleh Pemerintah terbatas, yakni hanya sebanyak 800.000 unit saja.
Bahkan jumlah 800.000 tersebut itu juga dibagi dua tahap.
Untuk yang tahun 2023 sebanyak 200.000 unit, dan tahun 2024 mendatang sebanyak 600.000 unit.
Untuk tahun anggaran 2023 ini yang kuotanya 200.000 unit tersebut sudah berjalan sejak bulan Maret lalu yang persyaratannya masih menggunakan persyaratan lama.
BACA JUGA:Taklukkan Medan di Perkebunan dengan Motor Trail Gazgas Rapor 100, Harga Rp 14 Jutaan Aja
Yaitu pengguna listrik 900 watt, penerima subsidi upah atau penerima kredit usaha rakyat (KIR).
Ke depan, atau paling lambat awal September ini, persyaratan penerima motor listrik subsidi sudah dilonggarkan oleh Pemerintah, yaitu cukup dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) saja untuk 1 unit motor listrik.
Mengingat peminat motor listrik yang digadang-gadang sebagai kendaraan masa depan di Indonesia terus mengalami peningkatan, maka secara otomatis kuota yang disediakan akan menjadi rebutan.
Karena, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah khususnya melalui Kementerian Perindustrian bahwa kuota motor listrik subsidi akan ditambah atau tidak, khususnya hingga tahun 2024 mendatang.