ENIMEKSPRES.CO.ID - Mending Rp 7 Juta Kasih Mama Buat Jajan, Papa Ikut Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Aja.
Rencana Pemerintah untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memiliki motor listrik semakin di depan mata.
Itu setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengaku sudah menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian soal realisasi subsidi motor listrik.
Agus bahkan menegaskan paling lambat program motor listrik subsidi yang selama ini dibatasi, akan dibuka seluas-luasnya untuk semua masyarakat berjalan paling lambat awal bulan depan, September 2023.
BACA JUGA:Mau Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus? Ini 4 Pilihan untuk Papa dan Mama Bawa Pulang
Gambarannya, bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi dari Pemerintah, cukup menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) saja.
Artinya, agar distribusi merata ke masyarakat, kesempatan hanya bisa didapat atau berlaku untuk 1 KTP 1 motor listrik saja.
Dalam program ini, Pemerintah berencana masih mensubsidi sebesar Rp 7 juta untuk 1 unit motor listrik.
Dengan demikian, misalnya harga motor listrik tersebut Rp 17 juta, masyarakat cukup bayar Rp 10 juta saja, karena yang Rp 7 juta sudah dibayar Pemerintah melalui produsen.
BACA JUGA:Ikut Program Konversi atau Sekalian Beli Motor Listrik Baru? Yuk Coba Kalkulasi dan Timbang-timbang
Dengan begitu, dana Rp 7 juta tersebut bisa diberikan kepada mama untuk jajan.
Sebagai informasi, regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.
Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.
“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Exotic Avatar Ini Cocok Banget Lho untuk Anak, Berikut Spesifikasinya