Kamu Harus Tahu! Ini 7 Fakta Menarik Tentang Sepeda Listrik, Nomor 6 Penting untuk Direalisasikan

Rabu 09-08-2023,20:45 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa.

BACA JUGA:Sebelum Membelinya, Pastikan Kamu Paham 6 Perbedaan Sepeda Listrik dengan Motor Listrik

Hanya saja, penggunaan sepeda listrik di Indonesia belum ada aturan yang jelas.

Misalnya saja, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, awalnya dilarang.

Berikutnya diperbolehkan asal memenuhi aturan sebagaimana sepeda motor.

BACA JUGA:Kamu Punya Sepeda Listrik Tapi Rusak, Harus Dibawa Kemana Ya? Simak Jawaban Lengkapnya di Sini

Lalu pengguna sepeda listrik sebatas diimbau saja agar tidak masuk jalan raya.

Kemudian belakangan ini, banyak aparat penegak hukum kembali melarang sepeda listrik masuk jalan raya.

Bahkan sudah ada tindakan tegas bagi pengguna sepeda listrik yang masuk jalan raya.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Merek Sepeda Listrik, Nomor 2 Berkecepatan 30 Km/Jam

6. Di Indonesia, terutama di kota-kota besar, hingga saat ini belum ada fasilitas khusus atau jalan khusus bagi pengguna sepeda listrik sebagaimana di Negara-negara maju

Artinya, jika diperbolehkan masuk jalan raya, sudah dapat dipastikan akan bercampur dengan pengguna jalan umum lainnya, seperti sepeda motor atau pengguna mobil.

7. Digemari karena tetap mempertahankan pedal kayuh manual

Sehingga pengguna masih bisa sambil berolahraga.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Tentang Sepeda Listrik yang Tidak Banyak Orang Tahu, Nomor 5 Masih Membingungkan Masyarakat

Manfaat dan nilai kesehatan tetap dapat.

Kategori :