Pasalnya, oknum kades terbukti telah menjualkan jalan milik aset Pemkab Muara Enim berupa akses jalan kepada perusahaan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan kini jadi PT RMK yang bergerak di pertambangan batubara di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan kerugian negaranya sebesar Rp 1.868.468.610,99 Miliar.
Menurut Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, kasus ini bermula adanya dugaan penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.
Di mana jalan tersebut dijual oknum Kades tersebut ke PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah putus karena telah ditambang oleh perusahaan.
BACA JUGA:Pahami Sebelum Membeli! Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Sepeda Listrik yang Perlu Kita Ketahui
Atas perbuatan oknum Kades tersebut, lanjut Kajari, dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan ada kerugian negeri sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar.
“Saat ini, tersangka DI sudah menitipkan uang hasil penjualan jalan tersebut Rp74.822.400. Sedangkan dari pihak saksi PT RMK menitipkan uang sebesar Rp300 juta. Sehingga total uang yang dititipkan ke Kejari sebesar Rp374.822.400,” papar Nuril Alam.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan masih ada kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain. Sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dari para pihak-pihak yang kita mintai keterangan.
Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa sekitar 23 orang Saksi dan 4 Ahli yakni dari BPN, ESDM, Kemendagri dan BPKP.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kependudukan Dunia di Indramayu, Saatnya Mewujudkan Kesetaraan Gender yang Sejati
Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99. Karena jalan tersebut sudah diperkeras oleh Pemkab Muara Enim dan di bawahnya ada kandungan batubara yang sudah ditambang oleh perusahaan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara tersangka oknum Kades Gunung Megang Luar yakni DI sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Muara Enim,” terang Nuril Alam.
Atas perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primeir : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.
Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polres Muara Enim Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan
“Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun,” pungkas Kajari Ahmad Nuril Alam.(@al)