Berkaca dari Kasus Antraks di Gunung Kidul, Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan yang Sekarat?
ENIMEKSPRES.CO.ID- Ada tradisi brandu di Gunung Kidul, yatu menyembelih hewan ternak dalam keadaan sakit, bahkan dalam kondisi sekarat.
Dan kemudian dagingnya dibagi-bagi atau djiual dengan harga murah.
Dan belakangan disebut kasus tersebut memicu penyebaran kasus antraks di Gunung Kidul.
Lantas bagaimana dalam agama Islam menyembelih hewan dalam kedaan sakit, atau sakratul maut?
Ya dalam agama Islam menyembelih hewan yang sakit atau terkena penyakit tidak diperbolehkan.
Hewan yang akan disembelih harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Makanan yang halal dan baik adalah yang tidak hanya tidak haram, tetapi juga tidak membahayakan tubuh dan akal manusia.
Namun, tidak semua penyakit pada hewan dapat menular ke tubuh manusia. Untuk menentukan apakah penyakit hewan tersebut dapat menular atau tidak, perlu berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan yang berkompeten dalam bidang tersebut.
Jika penyakitnya tidak menular dan hewan telah dinyatakan sehat oleh ahlinya, maka hewan tersebut boleh dikonsumsi.
Adapun doa saat menyembelih hewan, cukup dengan membaca "Bismillah" (Dengan nama Allah).
Doa tambahan seperti "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar) juga dapat ditambahkan.
BACA JUGA:Ini Usaha Kemenkes untuk Hindari Antraks Meluas, Wasapada Sudah Ada yang Meninggal Dunia
Dalam riwayat hadits, Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan dengan membaca "Bismillah" dan "Allahu Akbar".