Begitupun pisau panjang secara tidak sengaja ditemukan.
BACA JUGA:Bongkar Perumahan PT Bukit Asam, Buruh Harian Ini Dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
BACA JUGA:Tim Puma Polsek Gelumbang Tangkap Pria Pengangguran yang Curi Laptop di SMK Negeri 1 Gelumbang
Sementara itu, menurut Yelnas kakak perempuan korban, bahwa korban meninggalkan rumah sekira pukul 12.00 WIB dengan alasan main ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih bernomor polisi BG 6317 OD milik kakeknya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, ia sempat mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk meminta korban secepatnya pulang, sebab ayah mereka sudah marah.
Karena tidak dibalas ia pun mencoba menelepon korban, namun tidak diangkat dan kemudian kembali ditelepon handphone korban sudah tidak aktif lagi.
"Adik saya itu kalau hari libur tidak diperbolehkan oleh ayah main motor kecuali untuk sekolah. Bahkan motor adik saya digembok ayah supaya tidak keluyuran. Namun ternyata adik saya diam-diam memakai motor nenek untuk pergi," ujarnya.
BACA JUGA:Mobil Suzuki Vitara untuk Angkut Sawit Curian, 4 Pelaku Dicokok Polisi, Tuh Orang-orangnya
BACA JUGA:Nih 2 Tampang Pencuri Sapi Milik Warga Lawang Kidul
Masih dikatakan Yelnas, terakhir sebelum ditemukan meninggal, korban sempat bertemu dan mengobrol dengan teman-temannya.
Malah korban sempat memberitahukan jika ia mendapat chattingan dari seseorang untuk segera menemui, tapi tidak memberitahukan dari siapa dan dimana bertemunya.
"Korban terakhir bertemu dengan teman-temannya sekitar pukul 14.00 WIB dan ditemukan sudah Ashar," ungkap sulung dari dua bersaudara ini.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1x12 jam.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Polisi Sebut Ini Motifnya
BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku akan kenakan pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.