ENIMEKSPRES.CO.ID – Sebentar lagi seluruh umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Setelah melaksanakan sholat Eid pada pagi harinya, biasanya dilakukan dengan acara pemotongan hewan kurban.
Di dalam Islam, kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib, terutama bagi yang mampu.
Adapun hewan yang biasanya dijadikan hewan kurban yang boleh disembelih merupakan hewan ternak seperti domba, sapi, kambing, kerbau, serta unta.
BACA JUGA:Resep Tengkleng Kambing Khas Solo, Alternatif Olahan Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
BACA JUGA:Aqiqah Dulu atau Kurban Dulu? Simak Penjelasannya
Pada umumnya satu herwan kurban untuk satu orang, akan tetapi kalian juga bisa berkurban satu hewan itu untuk satu keluarga, apabila orang tersebut hanya mempu berkurban satu ekor kambing.
Menurut Madzhab Maliki dalam At-Taj wal Iklil yang merupakan salah satu kitabnya, disebutkan bahwa memang diperbolehkan satu ekor kambing untuk nama satu keluarga.
Akan tetapi ada tiga syarat yang ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban ini untuk satu keluarga, yaitu sebagai berikut :
- Tinggal bersama
BACA JUGA:PT TeL Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar
BACA JUGA:Wow, ini Gedung Pencakar Langit yang Ada di Asia Tenggara, Nomor 5 Ada di Indonesia
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki satu keluarga dan pemberi nafkah yang sama.
Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, maka kurban tersebut dianggap sah menurut Islam dan setiap anggota keluarganya pun akan mendapatkan pahala kurban.