Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Kamis 22-06-2023,18:11 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melanjutkan dengan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait akuisisi saham di perusahaan tambang plat merah tersohor di Kabupaten Muara Enim dan PT SBS tersebut.

Kasipenkum Kejati Sumsel saat itu dijabat M Radyan, S.H., M.H, mengatakan jika kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh salah satu BUMN Pertambangan yang ada di Sumsel ini masih terus berjalan.

"Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, dan hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah lakukan penggeledahan di dua perusahaan, yakni PT Bukit Asam (PTBA) dan PT SBS," ujar Radyan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Terhadap Mantan Bos PT Bukit Asam, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kasus Serasi, Penyidik Kejati Sumsel Garap Kepala Dinas Pertanian PALI

Kemudian hasil dari penggeledahan, Tim Penyidik mendapatkan dan mengambil sejumlah dokumen-dokumen terkait akuisisi saham tersebut.

"Ada sekitar satu koper, selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan dan yang tidak berkaitan akan dikembalikan," ulasnya.

Radyan mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, seperti dari tim Akuisisi Saham, yakni Zulfikar (Z), Deby (DB), dan Syaiful Islam (SI).

"Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 tim penyidik juga memeriksa dia saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan, yakni ADP dan ML," jelasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sita Berkas Sembilan Kabupaten, Termasuk Muara Enim

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi ini dilakukan di Gedung Kejati Sumsel. (*)

Kategori :