Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Kamis 22-06-2023,18:11 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bukan hanya mantan bos PT Bukit Asam saja yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, namun ada 2 orang lain juga yang ditetapkan tersangka.

Mantan bos PT Bukit Asam dimaksud ialah Anung Dri Prasetya.

Ketika itu ia menjabat sebagai Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.

Sedangkan 2 orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel adalah Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam.

BACA JUGA:Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel

Kemudian pemilik PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam kala itu Tjahyono Imawan.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Selasa 21 Juni 2023 kemarin.

Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam ini, Negara dirugikan mecapai Rp100 miliar.

Adapun modus perkara para tersangka, yakni ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS, yang ternyata PT SBS dalam ‘keadaan sakit’ dan tidak ada perusahaan pembanding.

BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel

Pengakuisisian saham PT SBS tersebut, dilakukan melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu PT Bukit Asam Investama (BMI).

Dengan demikian dan berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Kategori :