PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejati Sumsel tetapkan tersangka terhadap mantan bos PT Bukit Asam.
Mantan bos PT Bukit Asam dimaksud adalah Anung Dri Prasetya, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Usaha PT Bukit Asam.
Anung Dri Prasetya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa 21 Juni 2023.
Namun bukan hanya Anung Dri Prasetya saja yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, akan tetapi ada 2 nama lainnya.
BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel
Keduanya itu ialah Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam.
Serta Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam.
Adapun kasus yang menjerat ketiganya hingga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel adalah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka termasuk mantan bos PT Bukit Asam tersebut kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sita Berkas Sembilan Kabupaten, Termasuk Muara Enim
“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, dikutip enimekspres.co.id dari sumateraekspres.id.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” lanjut Vanny Yulia Eka Sari.
Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.