MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sesuai kesepakatan antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan para Perusahaan batu bara, bahwa truk batu bara di Muara Enim boleh melintas di jalan umum mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Jika melanggar kesepakatan dan tetap nekat melintas di luar jam ketentuan, maka siap-siap armada atau truk batu bara tersebut akan dikandangkan selama 1 bulan oleh pihak kepolisian.
Ketegasan terkait polemik truk batu bara ini terungkap ketika digelarnya mediasi antara masyarakat desa/kelurahan di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambang (IUP) batu bara yang difasilitasi oleh Pemkab Muara Enim di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda, pada Rabu 14 Juni 2023.
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Sekda Muara Enim Yulius didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.
Turut hadir juga Asisten I Pemkab Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Perhubungan, Kabag Ops Polres Muara Enim, Kasat Lantas Polres Muara Enim, Sekreteris Camat Lawang Kidul, Luruh, dan Kepala Desa serta masyarakat.
Pada rapat mediasi ini, para sopir truk batu bara diingatkan agar tidak coba-coba nekat melintas di jalan umum di luar jam kesepakatan, dan jika tetap nekat maka akan ditangkap polisi.
“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama. Salah satunya, terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk truk batu bara,” jelas Sekda Muara Enim, Yulius, Rabu 14 Juni 2023 lalu.
Terkait masih ada masyarakat tetap menolak truk batubara melintas di jalan umum, kata dia, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis, karena akan impilikasi hukum atau keterlibatan.
“Undang-undang membolehkan, tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya. Kalau ada angkutan truk batu bara mencuri start polisi akan menangkap,” tegasnya.
Mengenai kesepakatan yanki pembangunan jalan khusus truk batu bara, menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dengan PT Bukit Asam.
Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah (Pemda).