
Mediasi dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius bersama Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
Hadir juga Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar serta Asisten I Bidang Pemerintahan Emran Tabrani.
Kemudian perwakilan dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, Pemerintahan Kelurahan, para Kepala Desa, serta warga.
Berikut point kesepakatan antara warga dengan perusahaan tambang batu bara soal jam operasi truk batu bara di Muara Enim:
1. Angkutan truk batu bara ditentukan jam operasionalnya yaitu mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
2. Bila ada angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional atau jam melintas itu, maka akan diambil tindakan oleh kepolisian.
3. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berimplikasi ke hukum
4. Jarak konvoi antar kendaraan di atur sepanjang 60 meter
BACA JUGA:Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Muara Enim Ditarget Selesai dalam 2 Tahun
5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing
6. Kendaraan yang digunakan harus layak jalan