4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.
5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.
6. Kendaraan yang dugunakan harus layak jalan.
7. Batu bara dalam truk angkutan harus ditutup terpal.
8. Tidak diperkenakan bagi truk batu bara parkir di pinggir jalan nasional. Parkir hanya boleh di tempat tertentu, seperti halaman rumah makan.
9. Pihak perusahaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal.
10. Pihak perusahaan berkewajiban mengeluarkan bantuan sosial dalam kurun waktu satu pekan dari masuknya proposal permohonan.
11. Perusahaan bersama masyarakat melakukan penyiraman jalan untuk meminimalir debu yang berterbangan.
Sekda Muara Enim, Yulius mengatakan, hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama.
“Terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan truk batu bara,” jelas Yulius.
Terkait masih ada masyarakat tetap menolak angkutan truk batu bara melintas di jalan umum, kata dia, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan implikasi hukum atau keterlibatan.
BACA JUGA:Kisruh Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Warga dan Perusahaan Capai Kesepakatan, Ini Pointnya