Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas

Jumat 16-06-2023,19:43 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.

5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.

6. Kendaraan yang dugunakan harus layak jalan.

BACA JUGA:Warga Izinkan Lagi Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan 6 Point Kesepakatan, Ini Isinya

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Janji Sampaikan Soal Polemik Jalan Khusus Truk Batu Bara di RUPS PT Bukit Asam Hari Ini

7. Batu bara dalam truk angkutan harus ditutup terpal.

8. Tidak diperkenakan bagi truk batu bara parkir di pinggir jalan nasional. Parkir hanya boleh di tempat tertentu, seperti halaman rumah makan.

9. Pihak perusahaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal.

10. Pihak perusahaan berkewajiban mengeluarkan bantuan sosial dalam kurun waktu satu pekan dari masuknya proposal permohonan.

BACA JUGA:Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Ini Komentar Netizen

BACA JUGA:Bikin Ulah! Sopir Truk Batu Bara Ini Melanggar Kesepakatan dengan Melintas di Siang Hari, Begini Kata Polisi

11. Perusahaan bersama masyarakat melakukan penyiraman jalan untuk meminimalir debu yang berterbangan.

Sekda Muara Enim, Yulius mengatakan, hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama.

“Terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan truk batu bara,” jelas Yulius.

Terkait masih ada masyarakat tetap menolak angkutan truk batu bara melintas di jalan umum, kata dia, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan implikasi hukum atau keterlibatan.

BACA JUGA:Kisruh Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Warga dan Perusahaan Capai Kesepakatan, Ini Pointnya

Kategori :