ENIMEKSPRES.CO.ID - Hari raya Idul Adha tinggal hitungan pekan atau tepatnya tak sampai 3 minggu lagi.
Itu artinya, sudah mulai dari sekarang umat muslim yang berencana ingin berkurban mulai membeli hewan-hewan untuk dikurbankan.
Para pedagang hewan kurban juga dari sekarang sudah banyak bermunculan.
Hewan kurban yang dijual juga beragam, mulai dari kambing, domba, kerbau, hingga sapi.
BACA JUGA:Ini Beberapa Tips Memilih Kambing Qurban, Umat Muslim Wajib Tahu!
BACA JUGA:7 Jenis Permainan Tradisional Sumsel Paling Populer di Zamannya
Lalu timbul pertanyaan, apakah seseorang yang ingin berkurban boleh melakukan transaksi tawar menawar dengan penjual hewan kurban?
Terkait dengan pertanyaan ini, Ustad Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum dalam Islam terkait dengan tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban untuk perayaan Idul Adha.
Pertanyaan tersebut dijawab tuntas, jelas, dan tegas oleh Ustad Abdul Somad (UAS) demi meluruskan segala hal yang membuat bingung khususnya bagi umat muslim.
"Pak Ustad, apakah boleh kita menawar harga hewan kurban?," baca Ustad Abdul Somad dari salah seorang penanya, dikutip dari kanal YouTube Dakwah Minang, yang tayang pada Kamis 7 Juli 2022 lalu seperti dikutip enimekspres.co.id.
BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, Ini Manfaat Kurban Saat Hari Raya Idul Adha
BACA JUGA:Danau Biru Kedukan, Salah Satu Wisata Hits di Banyuasin yang Wajib untuk Dikunjungi
Kemudian Ustad Abdul Somad menjawab, bahwa menurut penilaiannya tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban diperbolehkan, dan sama sekali tidak ada larangannya.
"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," jelas Ustad Abdul Somad.
Kata Ustad Abdul Somad, bahwa larangan untuk tidak tawar menawar saat membeli hewan kurban sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.