Secara beruntun, melalui Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 melahirkan 3 kabupaten sekaligus.
Kabupaten Ogan Ilir (OI) berpisah dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) berpisah pula dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebelumnya, Undang-undang Nomor 6 tahun 2002 memisahkan Kabupaten Banyuasin dari induknya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Disusul kemudian Kabupaten Empat Lawang yang ‘cerai’ dengan Kabupaten Lahat pasca muncul Undang-undang Nomor 8 tahun 2006, dan peresmiannya pada 20 April 2007.
BACA JUGA:11 Daerah Hasil Pemekaran Wilayah di Sumsel, Mana Paling Kaya? Simak Datanya di Sini
BACA JUGA:Sudah 324 Usulan Pemekaran Wilayah Masuk ke Mendagri, Termasuk dari Sumsel?
Dilanjutkan dengan Musi Rawas (Mura) beribukota di Muara Rupit memekarkan diri dari Lubuklinggau pada tahun 2005.
Paling bungsu, lahir Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari ‘rahim’ Kabupaten Muara Enim melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013.
Sementara itu, soal pemekaran ini mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Sumsel Herman Deru.
Tanggapan itu disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru pada silaturahmi dengan warga Kecamatan Rambang Lubai Lematang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel pada 28 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Moratorium Belum Dicabut, Pemekaran Wilayah di Indonesia Jadi Terhambat
Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, pemekaran wilayah baik untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja catatannya, tidak membebani. (*)