Setelah menunggu beberapa saat, maka akan muncul informasi tentang pengajuan dana yang sudah disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya
Hanya saja, mengenai banyaknya aplikasi pinjaman online akhir-akhir ini, Majelias Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id, MUI mengimbau dan menekankan kepada masyarakat Indonesia untuk menghindari pinjaman online.
Menurut Majelis Fatwa MUI, KH Nurul, pinjaman online dinilai banyak mendatangkan mudhorat daripada manfaat.
KH Nurul menjelaskan, dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.
Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
BACA JUGA:Pinjam Uang di Dana Langsung Cair, Cicilan Hingga 1 Tahun
BACA JUGA:Dengan Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Rp500.000 yang Cair Setiap Hari, Begini Cara Memperolehnya
Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.
Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS Al Baqarah 279 disebutkan “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.
Pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam.
BACA JUGA:Apa, Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 25.000.000 di BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Cuma Modal Login Aplikasi Bisa Dapat Saldo DANA Rp750.000
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.