Mau Beli Rumah dengan Sistem KPR, Begini Caranya

Sabtu 03-06-2023,16:37 WIB
Reporter : Sigit Eko R
Editor : Andre

- Surat izin lain sesuai profesi, misalnya surat izin praktek dokter, tanda daftar perusahaan (TDP)

- Foto copy akta pendirian perusahaan

- Bukti keluar masuk transaksi keuangan usaha

- Buku tabungan usaha

BACA JUGA:4 Cara Mencegah Terjadinya Korsleting Listrik di Rumah, Nomor 3 Harus Dilakukan

BACA JUGA:Dulu Bagian dari Provinsi Sumsel, Kini Jadi Provinsi Sendiri, Ada yang Tahu?

5. Pengiriman berkas

Kamu siapkan semua berkas diperlukan, selanjutnya kirimkan ke pihak bank.

Penting sebelum diserahkan, kamu pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar agar permohonan KPR bisa diproses dengan lancar.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini 5 Tanda Rumah Tak Dimasuki Malaikat, Nomor 3 Sering Diabaikan

BACA JUGA:Kejayaan Mitsubishi Colt L300, Sudah 40 Tahun di Indonesia

6. Proses akad

Setelah permohonan KPR disetujui, tahap selanjutnya adalah akad.

Pada tahap ini melibatkan penandatanganan perjanjian, serta kontrak antara pembeli rumah, bank dengan calon pemilik properti.

Kamu harus pastikan sudah paham dan setuju semua ketentuan yang tercantum dalam akad tersebut. (*)

Kategori :