- Surat izin lain sesuai profesi, misalnya surat izin praktek dokter, tanda daftar perusahaan (TDP)
- Foto copy akta pendirian perusahaan
- Bukti keluar masuk transaksi keuangan usaha
- Buku tabungan usaha
BACA JUGA:4 Cara Mencegah Terjadinya Korsleting Listrik di Rumah, Nomor 3 Harus Dilakukan
BACA JUGA:Dulu Bagian dari Provinsi Sumsel, Kini Jadi Provinsi Sendiri, Ada yang Tahu?
5. Pengiriman berkas
Kamu siapkan semua berkas diperlukan, selanjutnya kirimkan ke pihak bank.
Penting sebelum diserahkan, kamu pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar agar permohonan KPR bisa diproses dengan lancar.
BACA JUGA:Hati-Hati, Ini 5 Tanda Rumah Tak Dimasuki Malaikat, Nomor 3 Sering Diabaikan
BACA JUGA:Kejayaan Mitsubishi Colt L300, Sudah 40 Tahun di Indonesia
6. Proses akad
Setelah permohonan KPR disetujui, tahap selanjutnya adalah akad.
Pada tahap ini melibatkan penandatanganan perjanjian, serta kontrak antara pembeli rumah, bank dengan calon pemilik properti.
Kamu harus pastikan sudah paham dan setuju semua ketentuan yang tercantum dalam akad tersebut. (*)