Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal
“Bayangkan medan ruas jalan Tanjung Agung-Simpang Meo tebing dan turunan terjal. Kalau mobil truk trailer habis badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Balum lagi dampak lainnya seperti mengalami kerusakan dan terbalik sehingga mengganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara,” tukasnya. (*)