MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Truk trailer angkut batu bara ilegal kembali diamankan polisi Polres Muara Enim.
Apapun dilakukan demi meraup pundi-pundi rupiah, seperti dilakukan transportir angkutan batu bara ilegal menggunakan truk trailer roda 22.
Namun ekspektasi transportir berharap akan mendapatkan keuntungan besar mengangkut batu bara ilegal harus gigit jari.
Itu setelah Polres Muara Enim berhasil mengamankan truk trailer pengangkut batu bara illegal yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa 30 Mei 2023 malam.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya
“Truk trailer tersebut bermuatan batu bara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kabag Ops, Kompol Toni Arman bersama Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra dan Kasat Lantas, AKP Suwandi di sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batu bara diamankan di Pos Lantas Jembatan Enim II, Rabu 31 Mei 2023.
Mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang dikemudikan Guntur (45), kata dia, mengangkut batu bara dari stockpile di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke Cilegon.
“Truk trailer itu sendiri terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU. Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengamankan 2 truk pengangkut batu bara ilegal dari simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul, yakni truk Hino warna hijau BE 8954 LV yang dikemudikam oleh tersangka Heriyanto dengan total muatan 40 ton batu bara ilegal.
BACA JUGA:Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?
Rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung Banten dan ditangkap ketika menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di Desa Matas.
Lalu, Tronton Hino warna merah BG 8311 UV dengan sarat muatan batu bara ilegal sebanyak 26 ton yang dikemudikan tersangka Hendra Syahputra dengan tujuan ke Jakarta.
Tindakan tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebabkan angkutan batu bata ilegal.