ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA----Kabar gembira bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Sebab, Pemerintah pusat berencana akan menaikkan gaji para ASN atau PNS di pusat dan daerah.
Sementara Tunjangan Kinerja (Tukin), besarannya akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN, tidak lagi berdasarkan golongan.
“Kita sedang merencanakan untuk menaikkan gaji ASN, tapi Tukin akan ada perombakan. Sebab Tukin ASN dipukul rata, dan tapi kinerja Itu-itu aja. Usulan kenaikan gaji ini masih kita bahas dengan Kementerian Keuangan,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatura Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Azwar Anas saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakornas) Anggaran 2023 di Kementerian Keungan, di Jakarta.
Anas mengakui ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas rencana kenaikan gaji ASN dan perombakan Tukin cukup alot dan pembahasannya hingga malam hari.
BACA JUGA:Oh Ternyata! Cadangan Panas Bumi di Sumsel hanya Ada di 2 Kabupaten Ini
Nah, setelah nanti ada perombakan khususnya Tukin, sambung Azwar Anas, untuk pemberian Tukin kepada ASN tidak lagi berdasarkan golongan, tapi berdasarkan kinerja masing-masing ASN.
“Dalam fola rencananya, bagi ASN yang kinerjanya bagus tentu akan mendapatkan Tukin yang besar, sebaliknya jika ASN bermalas-malasan akan mendapatkan Tukin yang kecil sesuai kinerjanya,” papar Azwar Anas lagi.
Jika perombakan besaran Tukin sudah diberlakukan, kata Azwar Anas, semuanya akan diatur dalam perombakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Jika aturannya bisa berjalan lancar, bisa diterapkan lebih cepat atau setidaknya baru berlaku di tahun depan (2024).
BACA JUGA:Hutama Karya Umumkan Progres Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
Sementara itu, khusus kenaikan gaji ASN diketahui terakhir naik pada 2019 lalu. Kenaikan gaji ASN sekitar sekitar 5 persen termasuk gaji polri dan TNI.(@al)