Soalnya, jika Partai Politik (Parpol) tidak menyerahkan sampai batas yang telah ditentukan, berarti akan menjadi sebagai peserta Pemilu saja tanpa ada Calegnya.
BACA JUGA:PKS Targetkan 8 Kursi DPRD Muara Enim, 47 Persen Bacaleg Milenial
BACA JUGA:PDI Perjuangan Jadi Partai Politik Pertama Daftarkan 45 Bakal Calon Legislatif ke KPU
"Kami memperakukan Parpol secara adil dan sebaik-baiknya, tidak ada partai besar dan partai baru semuanya sama," ujar Ahyaudin. (*)