- Menguasai ilmu fikih dalam bidang ibadat dan muamalat.
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dalam Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Lebih diutamakan memiliki sertifikat TOAFL dan TOEFL/IELTS.
BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri
Uraian Jabatan:
- Menyusun rekomendasi terkait aspek syariah atas pengembangan instrumen/produk/kebijakan di bidang moneter, makroprudensial, pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar keuangan syariah.
- Melakukan review pemenuhan aspek syariah pada kebijakan/ketentuan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar keuangan syariah.
- Memberikan pendapat dan opini atas pemenuhan prinsip syariah yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
BACA JUGA:SIMAK! Cara Top Up DANA di Alfamart
Tanggung Jawab:
- Bertanggung jawab menyusun rekomendasi aspek syariah terhadap instrumen/produk/kebijakan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar keuangan syariah.
- Bertanggung jawab melakukan review pemenuhan aspek syariah pada kebijakan/ketentuan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar keuangan syariah, serta melakukan koordinasi dengan otoritas terkait.
- Bertanggung jawab melakukan kajian aspek syariah untuk pengembangan instrumen/produk/kebijakan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar keuangan syariah.
BACA JUGA:Sah! WHO Umumkan Status Pandemi Covid-19 Berakhir
2. Bidang Pekerjaan Peneliti (Manajer Peneliti Spesialisasi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah)
Persyaratan:
- Usia maksimal 38 Tahun pada 6 Mei 2023.