Apalagi angkutan mobil angkutan batu bara ilegal tentu sangat dilarang dan akan ditindak tegas.
Sementara itu, sopir tronton, Debi mengatakan bahwa ia baru dua kali mengangkut batu bara tersebut dengan melintas di jalan lingkar Muara Enim.
Ia mengaku hanya sebagai sopir, ketika diminta membawa kendaraan itu ia hanya menurut saja, dan tidak tahu menahu terkait transaksi dan sebagainya.
BACA JUGA:Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka
Semalam, ia hanya diperintah untuk memuat batu bara di daerah Kecamatan Tanjung Agung dan dibawa ke Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Saya tidak tahu kalau jalan ini tidak boleh dipakai untuk angkutan batu bara,” kilahnya. (*)