Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto, S.H dan Hujja Tulhaq, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan PTUN tersebut.
Menurutnya, putusan banding tersebut membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
"Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut, menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach),” jelasnya.
“Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan tersebut," sambung dia.
Terpisah, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H dikonfirmasi enimekspres.co.id, mengatakan pihaknya baru menerima putusan secara elektronik.
Atau belum menerima putusan dalam bentuk fisik.
"Itu (Putusan, red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," kata Khoirozi.
BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Karet Terbesar
Untuk diketahui, bahwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebelumnya menggelar Pilwabup sisa masa jabatan 2018-2023, pada Selasa 6 September 2022.
Ketita itu, ada dua nama yang diusulkan dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Muara Enim.
Keduannya Yaitu Muhammad Yudistira Syahputra dan Ahmad Usmarwi Kaffah.
Dalam pengundian nomor urut, Ahmad Usmarwi Kaffah mendapatkan nomor urut 1 dan Muhammad Yudistira Syahputra mendapatkan nomor urut 2.
BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Sawit Terbesar
Paripurna dalam rangka Pilwabup Muara Enim itu dipimpin langsung Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri Pj Bupati Muara Enim ketika itu dijabat Kurniawan.