PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

Jumat 05-05-2023,03:41 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PTUN Palembang gugurkan surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dengan gugurnya SK DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Lalu, bagaimana nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

Untuk diketahui, polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Soalnya, PTUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat dengan menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Putusan PTUN itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan tersebut, yakni menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidal dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Kopi Terbesar

Kemudian, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Terakhir, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada hari Selasa tanggal 2 Mei Tahun 2023 oleh A Syaifullah, S.H.

BACA JUGA:Mudah dan Gampang, Begini Cara Isi Saldo DANA Lewat ATM BRI, Simak!

Kategori :