"Data transaksi komoditas yang terdapat di Indonesia saat ini belum dapat diandalkan," ucap Didid.
Walau demikian, Didid menargetkan agar pembentukan harga acuan sendiri untuk CPO, kopi, hingga karet bisa terbentuk pada tahun 2023 ini.
Terlebih hal tersebut menjadi mandat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang sudah diterbitkan pada tahun 1997.
BACA JUGA:Kamu Punya Uang Logam 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang? Buruan Jual, Kolektor Siap Beli Puluhan Juta
BACA JUGA:Wow! 10 Orang Terkaya di Indonesia Semuanya Pengusaha Sawit, Nomor 9 Usaha Sawitnya ada di Sumsel
Untuk diketahui, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia justru tidak memiliki harga acuan sendiri.
Selama ini, pelaku industri sawit dunia, termasuk Indonesia merujuk ke dua bursa utama MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda. (*)