3 Berita Terpopuler: Rara LIDA Gelar Open House, Kelanjutan Tol Prabumulih-Muara Enim, Bansos Cair Lagi

Kamis 27-04-2023,06:34 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Dengan demikian proses penyaluran akan dilakukan apabila data KPM pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Bank Himbara, dan Dukcapil, sudah betul-betul valid.

Jika merujuk pada jadwal yang ada, seharusnya pada Maret 2023 lalu sudah dicairkan Bansos jenis PKH ini sampai dengan triwulan 2.

Akan tetapi, didapati fakta di lapangan bahwa Bansos tersebut hanya sampai dengan triwulan 1.

BACA JUGA:10 Provinsi Ini Sukses Salurkan Bansos Beras 100 Persen, Termasuk Sumsel

Rencananya Bansos tersebut akan segera dicairkan sesudah Lebaran nanti.

Atau tepatnya akan cair paling cepat pada bulan Mei, atau paling lambat pada bulan Juni 2023 mendatang.

Bansos PKH yang sekarang bersifat BLT (Bantuan Langsung Tunai) bakal disalurkan ke dalam beberapa kategori.

Perbedaan kategori, bakal mempengaruhi besaran jumlah yang didapat oleh pengurus PKH dalam satu rumah tangga.

BACA JUGA:Setelah Lebaran Ini Bakal Ada Bansos Kembali Cair Rp750.000, Kamu Termasuk Penerima? Simak di Sini

Adapun kategori dari seseorang pengurus yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima adalah memiliki komponen lansia, disabilitas, anak sekolah (SD, SMP, SMA sederajat).

Kemudian balita, dan ibu hamil.

Khusus untuk balita dan ibu hamil bakal mendapatkan Rp3.000.000 per tahun yang akan disalurkan ke dalam 4 tahap.

Jadi pada tahap 2 nantinya bisa mendapatkan Rp750.000 langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai Kartu ATM.

BACA JUGA:Bakal Segera Cair, Pemilik BPJS Kesehatan dengan 7 Tipe Ini Siap-siap Dapat Bansos Rp1,5 Juta, Alhamdulillah!

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS, bisa mengecek nama penerima dengan login melalui dashboard SIKS-NG atau websitenya cekbansos.kemensos.go.id.

Hanya dengan login dan menginput nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP, maka akan diketahui penerimanya.

Kategori :